Kumpulan RPP dan Silabus Berkarakter, Contoh PTK, Contoh Skripsi, Makalah Pendidikan Terbaru 2012

PENINGKATAN PROFESI GURU DENGAN KARYA TULIS ILMIAH

PENINGKATAN PROFESI GURU DENGAN KARYA TULIS ILMIAH



Bagi seorang guru, penulisan karya ilmiah merupakan suatu keniscayaan, apalagi penulisan tersebut dikaitkan dengan profesionalisme guru. Sampai saat ini sebuah keniscayaan ini belum menjadi tradisi. Banyak faktor menjadi kendala baik faktor internal dan maupun eksternal. Penulis sangat yakin bahwa pada dasarnya kesadaran dalam diri guru untuk melakukan kegiatan penulisan karya ilmiah itu ada, namun pada saat kesadaran itu muncul, muncul pula pertanyaan; “menulis apa? dan bagaimana memulainya?” Jika guru telah mampu mengatasi kendala internal dan mensiasati kendala eksternal serta tidak jera karena karyanya sering di tolak maka karya ilmiah sangat membantu untuk proses kenaikan pangkat.

Kita harus banyak belajar dari Bapak Suprobo, seorang guru Madrasah Aliyah Negeri di Magelang, yang mampu menjadi satu-satunya guru di Indonesia dengan pangkat tertinggi, IV/e. Hebatnya lagi pangkat IV/a hingga IV/e ditempuh hanya 11 tahun, berarti kenaikan pangkatnya 2,5 tahun sekali. Karya tulis ilmiah sangat membantunya dalam hal ini (Radar Semarang, 28 Juni 2003).

Makalah ini tidak dalam kapasitas memaparkan sebuah strategi “menulis apa? dan bagaimana memulainya?” Namun menekankan bahwa karya tulis adalah sebuah keniscayaan dalam profesi guru.

A. Profesionlisme Guru

1. Sebuah catatan tentang profesionalisme

Bagaimana keterkaitan profesi guru dengan karya tulis ilmiah?

Pada tahun-tahun terakhir abad ke-20, pernah muncul sebuah pendapat bahwa menjadi guru profesional berarti menjadikan pekerjaan guru mejadi satu-satunya pekerjaan. Pekerjaan guru tidak boleh dirangkap dengan pekerjaan lain. Sebagaimana pebulu tangkis ada yang profesional dan amatir. Pebulu tangkis profesional menggantungkan hidupnya dari pekerjaan bulu tangkis, sebaliknya pebulu tangkis amatir menjadikan bulu tangkis sekedar hobi atau mewakili instansi/daerah dalam sebuah kompetisi.

Dalam masyarakat kita sekarang ini, kata “profesi” mengalami distorsi. Ada dua distrosi. Pertama, kata “profesi” (proffesion) dianggap identik dengan pekerjaan, dan mata pencaharian atau “okupasi” (occupation). Distorsi kedua ialah bahwa profesi dipandang sebagai keseluruhan pengetahuan dan keterampilan teknis, dan tidak ada hubungannya dengan persoalan-persoalan etika yang melekat pada pekerjaan itu.

Kedua distorsi itu bersumber kepada pemahaman yang salah mengenai makna kata “profesi”. Menurut kamus, “profession” berarti suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut pendidikan khusus yang tinggi dan serangkaian latihan yang intensif dan panjang. Kata ini berasal dari kata Latin professus, turunan dari kata profiteor, yaitu berarti menyatakan (di hadapan umum) secara terbuka.

2. Muzicus bukan muzikant

Seorang pemain musik yang baik, yang memiliki keahlian berkat pendidikan dan latihan-latihan yang disiplin selama bertahun-tahun, dalam bahasa Belanda disebut muzicus. Sebaliknya seorang pemusik yang penguasaan musiknya hanya berasal dari pergaulan sehari-hari, bisa juga menjadi pemain musik yang baik, mereka itu disebut muzikant. Kedua pemusik ini bisa bekerja di bidang yang sama dan juga bisa menghasilkan upah. Namun kita bisa melihat dengan jelas musicus adalah seorang profesional sedangkan muzikant adalah seorang amatir. Karena pendidikan dan latihannya, seorang musicus memiliki kemampuan yang lebih dibanding muzikant, karenanya pula seorang musicus memiliki “tanggungjawab tertentu” yang tidak dimiliki oleh muzikant di bidang musik. Sebagaimana pemusik, guru ibaratnya seorang muzicus, seorang profesional bukan muzikant, seorang yang amatiran.

3. Menulis KTI wujud dari tanggungjawab profesional

Menurut Muchtar (2001; 104) seorang profesional memiliki tanggung jawab moral/etika dan pengembangan standar profesionalime. Dalam setiap profesi selalu bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, sehingga di dalamnya mengandung aspek-aspek etika yang harus dicapai dengan apa yang disebut “etika profesi”. Tanggung jawab lain adalah pengembangan standar profesionalisme. Setiap jenis profesi yang erat kaitannya dengan budaya (culture-bound proffesions)­ – seperti profesi di bidang hukum, kedokteran, apalagi guru – masalah standar profesionalisme sangat penting. Guru, sebagai profesional, harus selalu bertanya apakah ukuran, kriteria kemampuan dan keterampilannya masih berlaku saat ini. Bilamana perlu harus melakukan pemutakhiran (updating) kemampuannya, jangan hanya menguasai kemampuan yang itu-itu saja apalagi sudah kedaluwarsa (outdate profesionlisme).

Jika selama ini mengajar baru mampu dengan ceramah harus ada kemauan meningkatkan kemampuannya dengan menguasai berbagai strategi pembelajaran; jika sekarang baru mampu menggunakan kapur dan papan tulis ditingkatkan kemampuannya dengan menguasai dan membuat media pembelajaran; jika baru mampu membentak siswa bandel ditingkatkan kemampuannya hingga melakukan penyadaran kepada siswa; jika sampai saat ini baru mampu mengajar saja ditingkatkan dengan kemampuan hingga mampu menulis karya ilmiah.

Jika guru tidak pernah melakukan tindakan pengembangan standar profesionalismenya sendiri maka akan timbul perbedaan standar profesionalisme yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara suatu masyarakat/daerah/negara dengan standar yang berlaku di masyarakat/daerah/negara lain. Kasihan anak cucu kita akan menjadi bangsa yang tidak bergerak kemana-mana.

Guru adalah seorang musicus yang harus mampu memainkan alat musik, menyusun nada, menggubah lagu dan menyelenggarakan konser bermutu, bukan sekedar muzikant sang pengamen.

B. KTI sebagai Penuangan Ide Guru

Kualitas anak didik, kualitas sekolah dan akhirnya kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Dalam posisi seperti ini guru merasakan langsung begitu banyak permasalahan yang menghambat proses peningkatan kualitas. Dengan merasakannya langsung, tentunya guru memiliki ide-ide guna mengungkap dan mengatasi masalah tersebut. Karena hambatan struktural seringkali ide-ide tersebut tidak pernah terealisasikan. Guru perlu mensosialisasikan ide-ide tersebut secara luas. Sosialisasi yang tepat menjadikan ide akan memiliki daya rubah yang luas.

Sosialisasi ide tentang pendidikan yang tepat adalah dengan menuangkan dalam karya tulis dan dipublikasikan. Yang dibutuhkan hanyalah merasionalisasikan ide, mendukungnya dengan bukti dan argumen yang mendalam, jika ada disertai data yang akurat, kemudian disusun secara sistematis, maka ide tersebut telah menjadi karya tulis ilmiah.

Melalui karya ilmiah, penyampaian ide pengembangan pendidikan menjadi efektif. Para guru yang lain dapat belajar banyak dari karya ilmiah koleganya, para pengambil kebijakan dapat memahami realitas pendidikan dan akan memperoleh masukan yang sangat berharga bagi kebijakan pendidikan di wilayahnya. Para praktisi profesi lain juga memperoleh manfaat berupa pengetahuan tentang arah dan pengembangan pendidikan.

C. Angka Kredit Sebagai Penghargaan Pengembangan Profesi Guru

1. Pengembangan Profesi

Angka kredit merupakan wujud penghargaan terhadap kegiatan pengembangan profesi guru. Kenaikan pangkat/jabatan guru pembina/golongan IV/a ke atas mewajibkan adanya angka kredit kegiatan pengembangan profesi. Salah satu macam kegiatan pengembangan profesi guru adalah menyusun karya tulis ilmiah. Seorang guru berkewajiban melakukan berbagai kegiatan, dan diberi bobot angka yang disebut sebagai angka kredit. Angka kredit ini diperlukan sebagai salah satu syarat kenaikkan pangkat untuk penilaian unsur utama. Unsur utama diperoleh dari kegiatan bidang:

· pendidikan

· proses belajar mengajar/bimbingan

· pengembangan profesi

untuk penunjang diperoleh dari kegiatan guru di luar unsur utama.

Pengembangan Profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidiklan lainnya, maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.

Jenis kegiatan pengembangan profesi adalah:

1. melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan

2. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan

3. membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan

4. menciptakan karya seni

5. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Untuk kenaikan pangkat mulai dari guru pembina sampai dengan guru utama saja yang wajib menyertakan angka kredit pengembangan sebagai persyaratan kenaikan pangkat. Sedangkan bagi yang berpangkat di bawah guru pembina IV/a maka angka kredit kegiatan pengembangan profesi tidak merupakan kewajiban pada usulan kenaikan pangkat. Bila melakukan kegiatan pengembangan profesi tetap dianjurkan dan angka kredit yang diperoleh akan tetap dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat. Menurut SK Menpen no. 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 pasal 9:

Untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I golongan IV/b, Guru Pembina tk. I sampai dengan Pembina Utama. Golongan ruang IV/e Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Karya tulis ilmiah di bidang pendidikan terdiri dari:

1. Karya tulis ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan.

2. Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ualasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.

3. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa.

4. Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah.

5. Buku pelajaran atau modul

6. Diktat pelajaran

7. Penterjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.

Dari ketujuh jenis karya ilmiah tersebut, guru dapat memilih karya tulis ilmiah yang dirasakan peling mampu membuatnya/menulisnya.

2. Besar Angka Kredit Kegiatan Karya Tulis Ilmiah

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84/1993 tanggal 24 Desember 1993.

Unsur : Pengembangan Profesi

Sub Unsur : Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di

bidang pendidikan

Butir :

Ukuran Penilaian

Angka kredit

a. Karya tulis hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi dibidang pendidikan yang dipublikasikan

1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional

Setiap karya

12,5

2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh departemen yang bersangkutan

Setiap karya

6

b. Karya tulis hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi dibidang pendidikan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah

1) Dalam bentuk buku

Setiap karya

8

2) Dalam bentuk makalah

Setiap makalah

4



c. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan

1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional

Setiap karya

8

2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh departemen yang bersangkutan

Setiap karya

4

d. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah

1) Dalam bentuk buku

Setiap buku

7

2) Dalam bentuk makalah

Setiap makalah

3,5

e. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa.

Setiap tulisan yang merupakan satu kesatuan

2

f. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah

Setiap kali

2,5

g. Buku pelajaran atau modul

1) Bertaraf nasional

Setiap buku

5

2) Bertaraf propinsi

Setiap buku

3

h. Diktat pelajaran

Setiap buku

1

i. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.

Setiap buku/karya ilmiah

2,5

D. Peranan Besar yang Diharapkan dari Pemerintah Daerah

Penyelenggaraan pelatihan pengembangan profesi guru merupakan langkah penting, dan patut ditiru. Diklat ini menunjukkan semakin siapnya daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah di bidang pendidikan. Semakin siap pula melaksanakan langkah-langkah strategis bagi pengembangan pendidikan melalui peningkatan mutu tenga pendidiknya.

Diklat ini hendaknya dijadikan momentum bagi tumbuhnya guru-guru peneliti dan penulis. Namun untuk menuju ke arah tradisi ilmiah, Pemda perlu terus menerus kerja keras, memberi kemudahan dan para guru tidak henti-hentinya mencoba. Langkah-langkah strategis berikutnya yang dapat dilaksanakan oleh Pemda, guru beserta jajaran pendidik antara lain.

1. Pembentukan Kelompok Kerja Guru

Pembentukan kelompok kerja (pokja) guru merupakan kumpulan guru dengan jumlah terbatas yang didirikan atas inisiatif guru sendiri. Kelompok ini dapat mengadakan pertemuan rutin, mendiskusikan berbagai macam persoalan, masing-masing menulis ide meraka, mendiskusikannya, saling memberi masukan, kemudian mempublikasikan. Dapat pula guru-guru membentuk pokja untuk mengadakan workshop, penyusunan modul belajar, silabus, buku, penyusunan proposal penelitian hingga pelaksanaan dan pelaporannya.

Sampai saat ini apakah sudah ada modul/buku sekolah yang menginformasikan kepada siswa tentang apa saja kekayaan alam daerah, berapa kecamatan dan pesantrennya, industri-industri apa saja, terletak di sebelah manakah di dalam Provinsi Jawa Timur ini dan apa keuntungan dan kerugian letak tersebut? Meskipun di sekolah informasi ini memperoleh porsi sedikit, tetapi dampak bagi siswa sangat berarti di masa mendatang dan bagi Daerah. Kelompok guru sejarah dapat melakukan riset kesejarahan daerah, menulis risalah sejarah pendidikan di salah satu pesantren dan sebagainya, guru kesenian membentuk sanggar-sanggar seni.

Karena murni inisiatif guru, keberadaan kelompok ini bisa insidental, jangka pendek dan jangka panjang bergantung pada pencapaian tujuan kelompok. Keanggotaannya bisa lintas sekolah dan lintas bidang studi.

2. Penghargaan pada Kegiatan Ilmiah

Pemerintah daerah sudah saatnya memiliki perhatian terhadap penelitian yang dilakukan oleh para guru. Guru atau kelompok guru yang hendak melaksanakan penelitian mengajukan proposal ke Pemda/Dinas Pendidikan. Pemda menyeleksinya dan memberi dana/subsidi pagi penelitian tersebut melalui APBD. Jika Pemda atau sekolah giat menggalang dana dari sponsor untuk olah raga dan perayaan hari besar, bagaimana sekarang jika memberikan porsi pada kegiatan ilmiah ini.

3. Penerbitan Buku, Jurnal dan Buletin

Intensitas penulisan karya ilmiah memerlukan media publikasi yang representatif. Dinas Pendidikan daerah dapat menyelenggarakan penerbitan buku, jurnal dan buletin. Dinas berusaha agar buku, jurnal, dan buku tersebut memperoleh akreditasi yang tinggi.

4. Menyelenggarakan Kegiatan Prasaran Ilmiah Serutin Mungkin

(Berkaca pada pengalaman para calon guru semasa kuliah)

Setiap himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) dapat mengadakan diskusi ilmiah dan seminar secara intensif. Selama satu semester saja mereka mampu melaksanakan empat hingga enam kali (sesekali seminar besar dengan pemateri skala nasional). Pemrasaran makalah, moderator, panitia, dan peserta berasal dari kalangan mahasiswa se-jurusan sendiri. Inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat berasal dari Pengurus HMJ dan yang sering dari salah seorang mahasiswa yang makalahnya ingin diseminarkan, kemudian direspon oleh HMJ dengan membentuk panitia. Pihak perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk satu kali kegiatan hanya Rp 150.000,00. Namun mereka mampu menggandakan makalah sertifikat, dan pengadaan snack.

Bagaimana dengan para guru? Setelah mereka lulus dan menjadi guru mengapa tradisi ini hilang. Seharusnya kegiatan ini tetap menjadi kebiasaan para guru dan menjadi lebih baik. Apa lagi kegiatan tersebut mempunyai angka kredit yang tinggi.

Penutup

Penulisan karya tulis menjadi sebuah keniscayaan pada saat kita memilih guru sebagai profesi kita, sekaligus untuk memenuhi kewajiban dalam kenaikan pangkat, maka diharapkan tidak segan lagi untuk menulis pengalamannya selama melaksanakan tugasnya.

Guru adalah seorang musicus yang harus mampu memainkan alat musik, menyusun nada, menggubah lagu dan menyelenggarakan konser bermutu, bukan sekedar muzikant sang pengamen.

DAFTAR PUSTAKA

Buchori, Muchtar. 2001. Pendidikan Antisipatoris. Jakarta: Kanisisus

Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam lingkungan Depdikbud tahun 1993.

Keputusan Menpen No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 No. 25 tahun 1993 tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan. Dit Dikgu Tentis tahun 1995.




share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Fakta Rahasia, Published at 18.21 and have 0 comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar