Kumpulan RPP dan Silabus Berkarakter, Contoh PTK, Contoh Skripsi, Makalah Pendidikan Terbaru 2012

ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU UNTUK PENCIPTAAN KARYA SENI MONUMENTAL/PERTUNJUKAN

ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU UNTUK PENCIPTAAN KARYA SENI MONUMENTAL/PERTUNJUKAN

PENDAHULUAN

Orang lebih mudah menunjuk sesuatu wujud tertentu yang diekspresikan oleh seniman melalui gerak, suara, warna, dan benda lain secara estetik sebagai karya seni dibandingkan harus mendefinisikan seni itu apa. Setiap definisi tentang seni tidak pernah mampu mengungkapkan sosok seni secara utuh dan memuaskan banyak pihak. Dalam sebuah makalahnya Suparno (t.th) menyebut karya seni sebagai suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan meli¬batkan cipta, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik seni musik, seni tari, seni karawitan, seni teater, dan seni kriya.
Mattulada (2001) karya seni sebagai benda-benda budaya yang memenuhi gagasan gagasan, nilai-nilai ideal estetika yang selalui dipandang menghampiri kesempurnaan. (Sutopo ; 2001) menyebut seni adalah ekspresi gagasan dan cita-cita, aspirasi spiritual, dan beragam fantasi yang dihasilkan seniman dalam mewujudkan dunia sintetis dan dunia self-consostent Proses penciptaan seni merupakan aktivitas otonom yang kehadirannya dipengaruhi oleh bahan dan kondisi. Oleh sebab itu orang mengenal bermacam-macam jenis dan bentuk karya seni.
Sebagai salah satu bentuk karya estetik manusia yang universal, seni dapat diekspresikan oleh setiap manusia sesuai dengan kebutuhan dan lingkungannya. Seni dapat diekspresikan oleh seorang guru sekolah tanpa dia harus berprofesi sebagai guru mata pelajaran Kesenian atau guru yang berlatar belakang pendidikan kesenian. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan proses kenaikan jabatan fungsional guru, sub unsur "Mencipta¬kan Karya Seni Monumental/ Pertunjukan dalam Pengembangan Profesi bagi Jabatan Fungsionai Guru." perlu dipahami dan dapat diajukan oleh semua guru mata pelajaran apapun latar belakang pendidikan, jenis, dan jenjang sekolah/unit kerjanya.

2. KONSEP TENTANG SENI

Dari sudut pandang pragmatisme, Pamandhi (2001) menggarap bahwa proses penciptaan seni identik dengan proses keilmuan dan teknologi. Dengan demikian, suatu pro¬duk karya seni yang telah tervisualisasikan dalam karya terapan dapat dikategorikan sebagai karya teknologi. Penilaian keberhasilannya harus dilihat dari kebermaknaannya secara esetetik dan ekonomis, karena eksplorasi dan penjelajahan cipta, rasa, dan karsa dalam penciptaan seni dapat diuraikan dan direkonstruksi kembali berdasarkan kajian ilmiah.
Lebih lanjut, Pamadhi menyatakan bahwa, pertama, karya seni merupakan karya intelektual, sehingga dari pemahaman keilmuan karya seni memenuhi kriteria intellectual property right atau hak atas kekayaan intektual (HaKI). Kedua, karya seni merupakan suatu wacana, karena fungsinya sebagai teks yang berisi keragaman gagasan, perasaan, pengalaman, imajinasi dan obsesi lain, yang divisualisasikan dengan berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata. Ketiga, karya seni sebagai karya teknologi yang da¬lam terapannya mengedepankan substansi estetika seperti yang tampak secara fungsio¬nal pada rancang busana, arsitektur, desain seni, iklan, dan sebagainya. Keempat, karya seni sebagai hasil penelitian seniman baik, secara laboratoris, studio, empiris, maupun kualitatif.
Menyikapi pandangan tersebut, logis jika karya seni diakui sebagai salah satu ben¬tuk karya produktif seseorang atau kolektif. Juga, wajar jika karya seni yang diciptakan oleh guru perlu dihargai sebagai suatu kompetensi yang memndukung profesionalitasnya.

3. JENIS KARYA SENI

Jenis karya seni sangat beragam Berdasarkan proses penciptaan, karya seni dapat dibedakan atas (a) karya seni individual, dan (b) karya seni kolektif. Karya seni individual adalah karya seni yang diciptakan oleh perorangan, sedangkan karya seni kolektif adalah karya seni yang diciptakan oleh sejumlah orang berdasarkan fungsi masing-masing yang berkreasi secara terpadu dalam suatu kerja seni yang utuh.
Berdasarkan bentuk ekspresi fisik dan medianya, karya seni terdiri dari (a) seni rupa, (b) seni pertunjukan, dan (c) seni sastra. Yang termasuk kelompok seni rupa antara lain seni lukis, seni kriya, dan desain. Kelompok seni kriya meliputi antara lain seni kriya kayu, seni kriya kulit, seni kriya logam, seni kriya tekstil, dan seni kriya keramik. Kelompok seni desain meliputi seni grafts, seni arsitektur, seni lanskap, seni interior, dan seba¬gainya.
Karya seni pertunjukan secara fisik memerlukan media lain untuk mewujudkannya dan biasanya bersifat benda-tidak-permanen (irama, cahaya, gerak, dialog, dan sebagai¬nya) sehingga diperlukan media rekam audio, visual, atau audiovisual untuk membuat-nya permanen atau monumental. Termasuk dalam kelompok seni pertunjukan " antara lain seni musik, seni karawitan, seni tari, seni drama, teater/film, dan seni pedalangan. Kelompok seni sastra antara lain puisi, cerita pendek (cerpen), novel, dan naskah drama/ teater/film.
Berdasarkan perkembangan atau waktu, karya seni dapat dikelompokkan sebagai karya seni tradisional, seni modern., seni kontemporer. Karya seni tradisional adalah karya seni yang diciptakan berdasarkan konsep atau niai-nilai budaya suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun-temunun. Karya seni modern adalah karya seni yang diciptakan berdasarkan nilai-nilai budaya modernisasi. Karya seni kontemporer adalah karya seni yang diciptakan berdasarkan pengembangan nilai-nilai baru yang sebelumnya belum ada atau pemaduan nilai-nilai budaya tradisional dan modern dalam suatu kemasan yang bersifat eksperimental dan mutakhir.

4. SENI MONUMENTAI/PERTUNJUKAN

Monumental artinya bersifat permanen atau peringatan. Makna karya seni monumental mengacu pada dua pengertian. Pertama, berarti karya seni yang bersifat perma¬nen atau menimbulkan kesan peringatan pada sesuatu yang agung (KBBI 1995:665). Kedua, karya seni/ desain untuk meningkatkan wibawa lingkungan tertentu sesuai dengan nilai yang dikaitkan dengan tempat, peristiwa, atau pribadi yang bersangkutan yang didukung oleh aspirasi lingkungan (Supamo, t.th). Yang pertama mengacu pada semua bentuk dan jenis karya seni, sedangkan yang kedua cenderung mengacu pada karya seni rupa dan desain sebagai imbangan atas eksistensi seni petunjukan (Depdikbud, 1996/ 1997). Namun, secara umum kedua konsep tersebut sama-sama merujuk pada suatu kar¬ya seni yang memiliki kualitas dan nilai-nilai peringatan yang permanen dan diakui oleh masyarakatnya.
Dengan denukian, karya seni monumental dapat diartikan sebagai bentuk karya se¬ni yang secara fisik bersifat kebendaan seperti lukisan, desain grafis, kriya kayu, patung, sastra, maupun karya seni pertunjukan seperti musik, tari, dan teater yang mengandung nilai-nilai terkait dengan waktu dan tempat yang mampu meningkatkan wibawa pencip¬ta clan lingkugannya. Untuk mengetahui karya seni itu mampu meningkatkan wibawa pencipta dan lingkungannya dapat diidentifikasi dari pengakuan masyarakat atas eksistensi karya seni yang bersangkutan melalui komentar, opini, resensi, atau bentuk tulisan lain dalam media massa saat karya itu dipamerkan dipentaskan, atau diterbitkan.
Pengakuan masyarakat itu dapat terjadi pada suatu tampat dan kurun waktu ter¬tentu. Secara formal pengakuan itu juga didapatkan dari organisasi profesi atau pakar kritikus/kurator seni yang relevan. Pengakuan itu menyangkut penilaian atau rekomendasi atas kualitas karya yang diciptakan seseorang dan dipamerkan apakah memenuhi kriteria atau nilai-nilai suatu karya seni yang bersifat monumental.
Untuk jenis karya sastra seperti novel, cerita pendek, lakon (naskah drama, naskah sinetron/film) pengakuan itu berupa penerbitan karya itu oleh penerbit dan diedarkan luas di masyarakat. Setiap penerbitan berupa buku sastra harus memiliki ISBN. Jika tidak berupa buku, karya tersebut pernah dimuat dalam media massa (majalah atau surat kabar) nasional/daerah yang reputasinya di bidang sastra diakui oleh masyarakatnya. Jika karya itu dimuat bersambung, karya tersebut tetap dianggap satu judul/naskah utuh. Untuk jenis cerita pendek yang dimuat dalam media massa minimal harus berjum¬lah 10 judul, sedangkan jenis puisi minimal 20 judul. Hal yang sama juga berlaku bagi naskah lagu/aransemen musik dan karya send lain yang diterbitkan sebagai buku atau direkam sebagai kaset auditif, kaset video, compac disk (CD) yang diedarkan secara massal. Naskah drama/ teater dan repertoar musik yang tidak diterbitkan sebagai buku atau bentuk rekaman, diakui sebagai bagian utuh dari suatu pertujukan jika dipentaskan di depan publik sebagai bentuk pengakuan masyarakat.
Seni teater/fillm sebagai sebuah karya seni pertunjukan memiliki unsur seni yang kompleks, karena di dalamnya mengandung berbagai jenis karya seni lain sebagai pendukung seperti tata laku (seni akting), tata pentas (seni dekorasi/interior), tata busana (seni kriya tekstil), tata rias (seni kecantikan), tata lampu (seni rupa), dan tata suara (seni musik/vokal). Terhadap setiap jenis karya seni yang menjadi bagian dari pementasan teater/film dapat dianggap sebagai bagian tersendiri dari kegiatan penciptaan seni, sejauh penciptanya dapat menunjukkan bukti-bukti kreativitas proses penciptaan seni yang dilakukannya masing-masing dalam sebuah portofolio sendiri.
Karya seni pertunjukan yang lain seperti seni musik dan seni tari dapat diperlaku¬kan seperti seni teater/film sesuai dengan kegiatan proses kreatif penciptaan seni yang menjadi subordinaisnya. Bahkan jika naskahnya telah diterbitkan ber-ISBN dapat dihargai sebagaimana karya sastra, sedangkan jika pementasan juga dilakukan oieh penulis naskah dapat dihargai sebagai karya seni pertunjukan. Tetapi jika yang mementaskan orang lain, penilaian berlaku hanya untuk sutradara (seni teater/film), pencipta tari (seni tari), atau konduktor/aranger (seni musik) sebagai pencipta pertunjukan.
Karya seni desain seperti desain produk busana, baru diakui angka kreditnya jika juga dibuat produknya minimal 10 busana dan diperagakan di depan publik di tingkat kabupaten/kota dan diakui oleh pakar yang relevan. Jumah yang sama juga berlaku untuk desain sampul buku dan buku itu telah diterbitkan ber-ISBN. Jenis desain grafis berupa poster, folder, atau brosur dan sejenisnya dapat diajukan minimal 20 desain yang telah dicetak dan diedarkan secara massal dan diakui oleh masyarakat minimal di ting¬kat kabupaten/kota dan direkomendasi oleh pakar yang relevan. Untuk sebuah desain produk iklan seperti sebuah bilboard besar diakui sama dengan sebuan lukisan.
Dengan demikian, karya seni monumental adalah karya seni pertunjukan maupun nonpertunjukan yang memliki ciri-ciri atau bersifat (a) permanen, (b) meningkatkan wibawa penciptanya dan lingkungannya, (c) dipamerkan/dipentaskan minimal di tingkat kabupaten/kota atau diterbitkan ber-ISBN atau, dan (d) diakui oleh masyarakat.

5. PORTOFOLIO

Portofolio (portfolio) dalam dunia pendidikan oleh Ramli (1990) dan Tierney (1991) diartikan sebagai dokumentasi yang dapat (1) memberikan gambaran perkembangan belajar siswa secara konkret dalam periode tertentu kepada guru, siswa, administrator, orang tua, dan pihak lain yang berkepentingan, (2) mengembangkan kemandirian siswa dalam mengarahkan proses belajamya. Dengan portofolio siswa dilatih mengoleksi, me¬milih, dan merefieksikan karyanya sendiri sehingga ia dapat mengukur sendiri peroleh¬an belajamya. berdasarkan perolehan belajarnya, siswa dan guru dapat membuat kepu¬tusan tentang kegiatan belajar selanjutnya ke arah tujuan yang ingin dicapai.
Dengan demikian konsep tentang portofolio dapat berarti (1) sarana strategi pembelajaran dan pelatihan, dan (2) sarana evaluasi pembelajaran dan pelatihan. Sebagai strate¬gi pembelajaran, portofolio dapat digunakan untuk melaksanakan sejumlah urutan tindakan atau proses pemelajaran dan pelatihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Sebagai alat evaluasi, portofelio berisi sejumlah produk dari kegiatan siswa yang menggambarkan keseluruhan proses pembelajaran dan pelatihan yang telah dila¬kukan sejak prakegiatan hingga pascakegiatan.
Dalam produk karya seni, portofolio dapat berarti: Pertama, dokumentasi sejumlah karya seni yang menggambarkan proses kreatif atau tahap-tahap penciptaan seorang seniman dari karya pertama hingga karya terakhimya. Dalam hal ini bentuk portofolionya dapat berupa sanggar atau tempat panteran/pertunjukan karya-karya seniman tersebut. Jenis karya seni yang tidak memungkinkan dipamerkan untuk menggambarkan perkembangan proses kreatif senimannya, isi sanggar atau tempat pameran/pertunjukan itu da¬pat berupa replika atau foto-foto karya sang seniman. Kedua, dokumentasi proses pencip¬taan sebuah atau sejumlah karya seni tertentu yang tidak memungkinkan dibuat tahapan penciptaannya dan tidak memungkinkan ditampilkan produknya oleh sang seniman. Je¬nis portofolio ini dapat berupa foto-foto atau hasil rekaman auditif atau rekaman audio¬visual dan naskah deskripsi suatu karya seni yang menggambarkan proses penciptaan¬nya secara lengkap.
Untuk kasus penilaian angka kredit jabatan fungsional guru subunsur kegiatan menciptakan karya seni monumental pertunjukan, jenis atau model portofolio kedua lebih sesuai sebagai bukti fisik pengganti karya seni ciptaan guru yang tidak memungkinkan diajukan. Foto-foto atau hasil rekaman auditif/audiovisual yang diajukan harus menggambarkan tahap penciptaan atau proses kreatif karya seni itu dari awal hingga akhir. Foto-foto dan hasil rekaman itu harus dilengkapi dengan penjelasan atau deskripsi tertulis. Penjelasan deskriptif tentang foto-foto dan hasil rekaman itu berupa naskah tertulis formal yang menggambarkan refleksi proses kreatif penciptaan karya seni tersebut.
Bukti fisik berupa portofolio karya seni tidak diperlukan bagi karya sastra yang diterbitkan sebagai buku ber-ISBN. Buku sastra tersebut merupakan bukti fisik yang autentik. Untuk karya sastra yang dimuat dalam media massa, perlu dibuatkan klipingnya dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Demikian pula dengan karya seni pemenang lomba atau sayembara seni minimal di tingkat kabupaten/kota, cukup hanya melampir¬kan foto-foto karya seni yang menang dilampiri sertifikat/surat pemberitahuan keme¬nangannya dari pelaksana lomba yang disahkan oleh kepala sekolah. Penerbitan itu sudah dianggap sebagai pengakuan masyarakat Demikian halnya dengan karya seni rekam auditif, audio, dan audiovisual yang diedarkan secara luas dapat dianggap seba¬gai pengakuan masvarakat.
Portofolio Karya Seru yang diajukan oleh guru untuk penilaian angka kreditnya berisi (1; foto-foto dan atau kaset/CD/VCD rekaman, (2) teks narasi/deskripsi proses penciptaan karya seni, (3) brosur atau iklan promosi pameran/pertunjukan, (4) bukti¬-bukti pengakuan masyarakat dapat berupa salah satu dari : (a) kliping resensi, opini, dan berita dari media massa, (b) surat keterangan pengakuan organisasi profcsi yang relevan atau pejabat Dinas Pendidikan/Kesenian tingkat Kabupaten/kota, (c) surat penghargaan dari panitia penyelenggara pameran/pertunjukan, atau (d) surat penghargaan pemenang lomba karya seni, (5) surat pernyataan kepala sekolah bahwa karya seni yang diajukan memang benar asli karya guru yang bersangkutan, dan (6) dan lain-lain yang dipandang perlu.
Format portofolio dapat dibuat sendiri oleh guru, dengan mengacu pada contoh terlampir (LAMPIRAN 1).

6. PENUTUP

Proses penilaian angka kredit ditekankan pada aspek penciptaan karya seni monumental/pertunjukan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kolektif. Oleh karena itu, kegiatan kesenian yang tidak terkait dengan penciptaan karya seni, tidak dapat dinilaikan.
Pengajuan portofolio proses kreatif karya seni sebagai pengganti buka fisik karya seni yang diciptakan oleh guru hanya berlaku untuk satu kali pengusulan dan penilaian Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan semua guru yang memiliki potensi sebagai pencipta seni dapat lebih termotivasi dalam berkreasi dan beriniovasi untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai guru yang seniman maupun seniman yang guru. Pada gilirannya diharapkan juga akan berdampak positif bagi pengembangan kre¬ativitas siswa dan masyarakat di sekitamya dalam rangka peningkatan kualitas pendi¬dikan dan sumber daya manusia.








DAFTAR PUSTAKA

Depdikbud.1996/1997. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jakarta: Depdikbud, Ditjen, Dikdasmen, Ditdikgutentis.
Mattulada, H.A. 2001. "Fungsi Pendiaikan Seni dalam Masyarakat," dalam Suryahadi & Nusanti, 2001:49-57.
Pamadhi, Hadjar. 2001. "Model Penilaian Karya Seni untuk Angka Kredit." Makalah Seminar & Lokakarya Penulisan Jumal Seni dan Pendidikan Seni di Universitas Nege¬ri Malang, 21 - 23 Mei.
Ramli, M. 1998. Portofolio dalam Evaluasi dan Pembelajaran. Makalah Seminar Asesmen Portofolio PSSJ D-2 PGSD IKIP Malang, 29 April 1998.
Suparno. T.th. "Menciptakan Karya Seni Monumental/ Pertunjukan dalam Pengembang¬an Profesi bagi Jabatan Fungsional Guru." Makalah tidak diterbitkan.
Suryahadi, A.A. & Nusanti, I. 2001. Bunga Rampai Pendidikan Seni. Yogyakarta: Unit Pene¬litian dan Pengembangan PPPG Kesenian.
Sutopo, H.B. 2001. "Memasyarakatkan Seni Rupa, " dalam Suryahadi & Irene, 2001 : 89¬- 98.
Tierney, R.J. 1991. Portofolio Assessment in the Reading-Writing Classroom. Norwood, M.A: Christophers Gordon Publisher.















LAMPIRAN 1

MATERI PORTOFOLIO PENCIPTAAN KARYA SENI MONUMENTAL/PERTUNJUKAN

1. SAMPUL DEPAN: Logo sekolah, Judul karya seni yang diajukan,
Nama pencipta, NIP, Nama sekolah.
2. IDENTITAS PENCIPTA YANG DISAHKAN OLEH KEPALA SEKO¬LAH (Nama lengkap dengan gelar, Jenis kelamin, NIP, Tempat & tgl. lahir, Pangkat/golongan, Jabatan struktural/fungsional, Institusi/unit kerja, Alamat unit kerja/rumah, dll.
3. KATA PENGANTAR PENCIPTA
4. DAFTAR ISI
5. FOTO - FOTO DAN/ATAU REKAMAN AUDITIF / AUDIOVISUAL
6. TEKS NARASI/DESKRIPSI PROSES PENCIPTAAN KARYA SENI YANG DIAJUKAN (Minimal 1 halaman)
7. BROSUR / PUBLIKASI PAMERAN / PERTUNJUKAN
8. BUKTI PENGAKUAN MASYARAT : (Boleh salah satu)
• Kliping berita, resensi, atau opini dari media massa yang memuat¬nya,
• Surat penghargaan dari panitia penye!enggara pameran/pemen¬tasan.
• Surat penghargaan pemenang lomba karya seni.
• Surat pengakuan dari organisasi profesi kesenian dan/atau pejabat Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
9. PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH TENTANG KEASLIAN KARYA SENI CIPTAAN GURU DAN BELUM PERNAH DlAJUKAN UNTUK ANGKA KREDIT SEBELUMNYA
10. BIODATA PENCIPTA
11. LAIN-LAIN YANG DIANGGAP PERLU



Catatan :
• Berkas Portofolio Penciptaan Karya Seni Monumental/Pertunjukan ini diajukan sebagai pengganti benda karya seni yang tidak memungkinkan untuk ditampilkan pada saat penilaian angka kredit jabatan fungsional guru.
• Diketik pada kertas HVS 80 gram ukuran A-4 / kuarto dengan jarak 1,5 spasi dan dijilid dengan sam¬pul berwama biru laut.
• Portofolio tidak diperlukan untuk pengajuan karya seni cetak (buku sastra, buku musik, desain) dan seni rekaman dalam kaset, cd/vcd (musik, film, teater, animasi, dan lain-lain) karena bukti fisik karya seni tersebut dapat disampaikan/dikirimkan langsung kepada Tim Penilai Angka Kredit.
• Portofoiio tidak diperlukan untuk karya seni yang memperoleh penghargaan karena memenangkan lomba, karena surat fotokopi penghargaan yang telah disahkan oleh kepala sekolah dapat dikirimkan dilampiri foto karya seni yang bersangkutan dan naskah/teks narasi/deskripsi proses penciptaannya minimal 1 halaman.









LAMPIRAN 2

Contoh Sampul Depan


……………..(JUDUL) ……………..


Portofolio
Penciptaan Karya Seni Monumental/Pertinjukan
Diajukan untuk Usulan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Guru



LOGO SEKOLAH




……(Nama lengkap, dengan gelar)……
NIP………………….



PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA……
SEKOLAH……
KOTA……
BULAN DAN TAHUN


LAMPIRAN 3
Contoh

IDENTITAS PENCIPTA


1. a. Judul Karya Seni : 1
b. Jenis Karya Seni : 2
c. Kategori : Perorangan/Kolektif3
2. Pencipta Utama :
a. Nama lengkap :
b. Jenis Kelamin :
c. Tempat, Tgl. Lahi :
d. Pangkat/Gol/NIP :
e. Jabatan :
f. Unit Kerja :
g. Alamat Unit Kerja :
h. Alamat Rumah :
3. Jumlah Tim Pencipta :….. orang
a. Nama Anggota I :
b. Nama Anggota II :
c. dst. :
4. Lokasi penciptaan :
5. Waktu penciptaan :….. hari (……….s.d ……….)




…………..,……………2005
Mengetahui/Mengesahkan Pencipta Utama,
Kepala Sekolah….




(Nama lengkap, dengan gelar) (Nama lengkap, dengan gelar)
NIP…………………….. NIP……………………..


LAMPIRAN 4
Contoh





KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pencipta …………….
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu ter-ciptanya karya seni ini………………………………………………..
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Manfaat dan harapan…………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………



……………,………………….2005
Pencipta

LAMPIRAN 5

Contoh


DAFTAR ISI
hlm
Bagian 1 INDENTITAS PENCIPTA 2
Bagian 2 KATA PENGANTAR 3
Bagian 4 DAFTAR ISI 4
Bagian 5 FOTO-FOTO 5
Bagian 6 TEKS NARASI/DESKRIPSI
Bagian 7 BUKTI PENGAKUAN MASYARAKAT
Bisa salah satu :
 Kliping berita, resensi, atau opini dari media massa yang memuatnya,
 Surat penghargaan dari panitia penyelenggara pameran/pementasan.
 Surat penghargaan pemenang lomba karya seni.
 Surat pengakuan dari organisasi profesi kesenian dan/atau pebajat Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Bagian 8 PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH
Bagian 9 BIODATA PENCIPTA
Bagian 10 (LAIN-LAIN YANG DIANGGAP PERLU


Catatan :
 Bentuk daftar isi tersebut hanya satu model dan dapat dimodifikasi sesuai dengan keperlua
LAMPIRAN 6
Contoh

FOTO KARYA SENI











Foto 1 : (Teks)










Foto 1: (Teks)

LAMPIRAN 7

Contoh



TEKS NARASI/DESKRIPSI
Judul/Tema Karya Seni :
…………………………………………
Jenis Karya Seni :
……………………………….
Kategori :
………………….
Pencipta :
1. ………………………. (Ketua)
2. ………………………. (Anggota)
3. ………………………. (Anggota)
4. dst.

A. LATAR BELAKANG
1. Awal munculnya ide/tema.
2. Persiapan penuangan ide/tema.
 Bahan, alat, lingkungan, dsb.

B. PROSES PENCIPTAAN
1. Tahapan kegiatan/proses penciptaan
2. Unsur-unsur dominan yang menonjol/ditonjolkan
3. Bentuk utuh yang diinginkan/diangankan
4. Waktu yang dibutuhkan

C. HASIL
1. Sesuai atau tidak sesuai dengan yang diaharapkan.
2. Hal yang istimewa dari karya seni yang diciptakan

Catatan :
 Teks narasi/deskripsi diketik di atas kertas HVS putih 80 gram dengan jarak ketikan 1,5 spasi minimal 1 halaman.
 Pokok-pokok pikran di atas hanya sekedar untuk menarasikan atau mendeskripsikan proses penciptaan karya seni yang diajukan untuk angka kredit jabatan fungsional guru. Urutan dan materinya tidak meningkat.
LAMPIRAN 8

Contoh Brosur/Publikasi



BROSUR/PUBLIKASI















Sedekat Cakarawala dan Bibir
Laut

PAMERAN TUNGGAL LUKISAN
ACHMAD FADJRI

15-21 Mei 2005
BALAI BUDAYA & SENI “CAK DURASIM”
SURABAYA





LAMPIRAN 9


BUKTI PENGAKUAN MASYARAKAT


Bukti pengakuan masyarakat dapat berupa beberapa atau salah satu dari bukti formal berikut.
 Kliping berita, resensi, atau opini dalam media massa.
 Surat penghargaan dari panitia penyelenggara pameran/pementasan.
 Surat pengakuan pemenang lomba karya seni.
 Surat pengakuan dari organisasi profesi kesenian dan/atau pejabat Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten



LAMPIRAN 11
Contoh Surat Pernyataan Kepala Sekolah


BIODATA PENCIPTA

1. Biodata guru pencipta karya seni terdiri dari bagian-bagian :
 Identitas Diri (Nama lengkap, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain).
 Riwayat Pendidikan
 Pengalaman (Kerja/Jabatan dan Kegiatan Kesenian)
 Daftar Karya seni yang pernah diciptakan
 Penghargaan yang pernah diterima (dibidang seni dan nonseni)
 Lain-lain yang perlu dikemukan
2. Biaya harus benar dan ditandatangani oleh yang bersangkutan





LAMPIRAN 10
Contoh Surat Pernyataan Kepala Sekolah


LOGO DAN NAMA SEKOLAH


SURAT PERNYATAAN KEASLIAN KARYA SENI
Nomor : ……………………….

Yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/Golongan :
4. Jabatan : Kepala Sekolah
5. Unit Kerja :

Menyatakan bahwa sesunguhnya karya seni..........bertema/berjudul
......................................................................................................................
adalah benar karya asli dan belum permah diusulkan utuk pengajuan Angka Kredit Jabatan Guru sebelumnya dari :
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/Golongan :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :

Surat pernyataan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


...................,.............................2005
Kepala Sekolah,



(Nama lengkap dan NIP)


Sumber :Karya Seni Monumental &Pertunjukkan/Bekti Maryono &Kistono,A.R./Wi LPMP Jatim/2006


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Fakta Rahasia, Published at 16.46 and have 0 comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar